
Regulasi Pajak Terkini 2025-2026: Apa yang Wajib Anda Ketahui
4/11/20253 min read
Tahun 2025–2026 menjadi periode penuh perubahan di dunia perpajakan Indonesia. Pemerintah dan otoritas pajak telah mengeluarkan sejumlah regulasi baru dan revisi kebijakan yang berdampak pada kewajiban pajak baik untuk perusahaan besar, usaha menengah, maupun individu. Bagi wajib pajak — baik UMKM, korporasi, maupun orang pribadi — memahami perubahan ini bukan sekadar soal kepatuhan, tapi juga strategi efisiensi dan perencanaan pajak yang lebih baik.
Sebagai konsultan pajak yang peduli terhadap kepentingan klien, penting bagi Anda untuk mengetahui hal-hal berikut ini agar bisnis dan kepatuhan pajak Anda tetap aman dan optimal.
Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax / Top-up Tax) untuk Multinasional
Per 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan regulasi baru mengenai pajak minimum global lewat aturan PMK 136/2024 yang mengadopsi ketentuan BEPS 2.0 (Global Anti-Base Erosion / GloBE Rules).
Aturan ini mewajibkan perusahaan multinasional dengan omzet global tertentu untuk membayar “top-up tax” jika entitas bisnis mereka di Indonesia (atau negara lain) memiliki effective tax rate (ETR) di bawah 15%.
Bagi perusahaan multinasional/perusahaan besar dengan struktur internasional, hal ini berarti perubahan besar dalam perencanaan pajak: kewajiban pelaporan baru (Top-up Tax Return, GloBE Information Return), serta potensi beban pajak tambahan.
Untuk klien Anda dari perusahaan besar atau grup usaha multinasional, ini menjadi aspek penting yang harus dicek segera — apakah struktur perusahaan mereka sudah sesuai, dan apakah ada risiko pajak akibat top-up tax.
👉 Rekomendasi dari SM Pranata Consulting: lakukan review struktur grup usaha dan laporan pajak untuk mengevaluasi potensi kewajiban top-up tax; bantu persiapan pelaporan dan perencanaan pajak sesuai regulasi.
Pembaruan Ketentuan PKP & Administrasi PPN — Regulasi PER‑19/PJ/2025
Untuk pengusaha kena pajak (PKP), sudah ada pembaruan aturan di tahun 2025 lewat Reglemen PER-19/PJ/2025 yang menggantikan dan memperluas ketentuan sebelumnya (PER-9).
Aturan ini tidak hanya menyentuh aspek administrasi faktur pajak dan pelaporan, tapi juga kriteria suspend atau non-aktif PKP: misalnya jika tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak, tidak menyampaikan SPT PPN, atau tidak melaporkan bukti potong/pungut dalam periode tertentu.
Dengan regulasi ini, pengusaha/P KP perlu lebih disiplin dalam administrasi dan pelaporan — kelalaian kecil saja bisa berisiko suspend akses e-Faktur atau denda administratif.
👉 Rekomendasi dari SM Pranata Consulting: pastikan semua PKP klien Anda menjalankan administrasi dengan rapi, pelaporan tepat waktu, dan menggunakan sistem terbaru (CORETAX / e-Faktur) secara benar. Tawari layanan audit internal atau pengecekan compliance agar aman.
Perubahan Sistem Administrasi Pajak & Mekanisme Audit — Dampak ke Pelaporan dan Kredit PPN
Tahun 2025 memperkenalkan sistem administrasi pajak baru di Indonesia — CORETAX — yang menggantikan sistem lama untuk e-Faktur/e-administrasi. Bersamaan dengan itu, terdapat perubahan regulasi mengenai mekanisme audit dan kredit PPN.
Berdasarkan MoF Regulation 15/2025, audit pajak kini dikategorikan dalam tiga jenis: complete audit, focused audit, dan specific audit. Ini memperluas kriteria audit pajak dibandingkan sebelumnya.
Untuk PPN, regulasi terbaru memperbolehkan kredit PPN (input VAT) diakui dalam periode berbeda: PKP bisa mengkreditkan input VAT terhadap output VAT dalam maksimal 3 periode pajak, sesuai opsi dalam undang-undang.
Artinya, perusahaan harus lebih teliti dalam manajemen faktur, dokumentasi pembelian, dan waktu pengakuan kredit PPN agar tidak kehilangan hak kredit atau terkena penalti otomatis.
👉 Rekomendasi dari SM Pranata Consulting: bantu klien melakukan audit internal atas faktur & kredit PPN, susun SOP administrasi, dan pelatihan staff supaya sesuai regulasi — terutama bagi perusahaan dengan volume transaksi besar.
Kebijakan Pajak untuk UMKM: Insentif PPh Final 0.5% hingga 2029
Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi UMKM: pajak final bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar tetap 0.5% sampai tahun 2029.
Kebijakan ini memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha kecil-menengah: beban pajak relatif ringan, administrasi lebih sederhana, dan cash flow lebih mudah dikelola.
Namun, UMKM juga harus memantau apakah syarat omzet atau kriteria berubah, serta tetap melaporkan SPT tepat waktu agar memperoleh fasilitas ini.
👉 Rekomendasi dari SM Pranata Consulting: tawarkan layanan konsolidasi dan pelaporan pajak untuk UMKM — bantu mereka memahami kriteria, menghitung omzet, dan memanfaatkan insentif secara maksimal.
Kenapa Perusahaan Anda Perlu Konsultan Pajak Sekarang — dan Bagaimana SM Pranata Consulting Bisa Membantu
Dengan banyaknya regulasi baru dan kompleksitas kewajiban, perusahaan maupun individual wajib pajak memerlukan panduan dan pendampingan profesional. Berikut manfaat menggunakan jasa konsultan pajak di masa sekarang:
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru (BEPS / PER-11 / PER-19 / Coretax)
Menyusun strategi pajak dan perencanaan ke depan
Membantu administrasi, pelaporan, dan audit internal
Melindungi klien dari risiko sanksi, denda, atau audit tak terduga
Memberikan layanan edukasi bagi tim internal perusahaan
Sebagai konsultan profesional dengan update regulasi, SM Pranata Consulting siap membantu Anda menavigasi perubahan pajak terbaru — dari perencanaan, pelaporan, hingga pelaksanaan compliance.
Ruko Wisma Harapan, Jalan Raya Regency Blok F1 No. 6, RT Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Banten


+62 813-8662-6867

sm.pranataconsulting@gmail.com
SM Pranata
Hubungi Kami


SM Pranata Consulting specializes in providing professional tax consulting services and comprehensive compliance solutions for individuals and businesses across Indonesia.
Address
Office Map
Our Contact
