Hubungan Antara PKP dan PPN: Dasar yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

4/11/20252 min read

Dalam sistem perpajakan Indonesia, PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah dua istilah yang sering muncul bersamaan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, banyak wajib pajak—terutama pelaku UMKM—yang masih bingung tentang bagaimana hubungan antara PKP dan PPN sebenarnya.

Melalui artikel ini, SM Pranata Consulting membantu Anda memahami keterkaitan keduanya secara sederhana namun tetap komprehensif..

Apa Itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

PKP adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan sudah memenuhi batasan omzet tertentu.

Dengan status PKP, suatu perusahaan memiliki kewajiban tambahan yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi kena pajak.

Singkatnya:

➡️ Jika usaha Anda berstatus PKP, maka Anda wajib mengenakan PPN kepada pelanggan..

Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam rantai produksi dan distribusi. PPN dipungut oleh PKP ketika melakukan transaksi penjualan, dan besarnya tarif PPN saat ini adalah 11%, sesuai ketentuan terbaru pemerintah.

PPN merupakan pajak tidak langsung, artinya pajak dibayar oleh pembeli, namun yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkannya adalah PKP.

Bagaimana Hubungan PKP dan PPN?

Keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Berikut hubungannya secara langsung:

1. Hanya PKP yang Berhak Memungut PPN

Usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak diperbolehkan memungut PPN dari konsumennya.

Posisi PKP ini menjadi penanda bahwa suatu bisnis sudah masuk kategori wajib pungut PPN.

2. PKP Wajib Melaporkan PPN Setiap Bulan

Setelah memungut PPN, PKP wajib membuat laporan melalui:

  • e-Faktur

  • SPT Masa PPN

Batas pelaporan: akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

3. PKP Memiliki Hak Mengkreditkan Pajak Masukan

Salah satu manfaat menjadi PKP adalah memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dari Pajak Keluaran (PK).

Sehingga, jumlah PPN yang disetor ke negara hanya selisih dari:

PPN Keluaran – PPN Masukan

Ini sangat membantu efisiensi pajak perusahaan.

4. PKP Wajib Mengeluarkan Faktur Pajak

Setiap transaksi penjualan yang dikenakan PPN harus diterbitkan Faktur Pajak.

Faktur inilah yang menjadi bukti pungutan PPN, baik bagi penjual maupun pembeli.

Contoh Kasus Singkat

Misalnya, perusahaan Anda sudah berstatus PKP dan menjual jasa dengan nilai Rp10.000.000.

PPN 11% = Rp1.100.000

Total tagihan = Rp11.100.000

Sebagai PKP, Anda:

Memungut PPN Rp1.100.000

Menyetorkannya ke negara

Melaporkannya dalam SPT Masa PPN

Jika Anda memiliki Pajak Masukan dari pembelian barang/jasa sebelumnya, maka nilainya dapat dikreditkan.